Syarat utamanya, Anda cukup memiliki perangkat yang terhubung dengan koneksi internet, baik itu Smartphone ataupun komputer. Hanya dengan membuka link berikut dan sedikit memasukkan data nomor polisi (NOPOL) kendaraan Anda, maka tagihan ataupun besarnya Pajak Kendaraan Bermotor Anda akan muncul. Sangat mudah bukan? Manfaatnya dapat memudahkan menyiapkan dana yang akan digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor kita.
Berikut cara cek Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur secara Online, diantaranya:
1) Via Link E-Samsat Jatim
E-Samsat Jatim |
Cek pajak kendaraan bermotor secara online ini merupakan salah satu terobosan di bidang IT. Samsat Pemprov Jawa Timur meluncurkan layanan E-Samsat. Layanan E-Samsat ini salah satunya memudahkan orang melakukan cek besarnya pajak kendaraan bermotor serta melakukan pembayaran secara online. Khusus edisi kali ini Catatan Ikrom akan bahas cara cek pajak kendaraan bermotor Jawa Timur secara online melalui link url E-Samsat Jatim. Berikut langkahnya:
a) Klik salah satu link berikut
- http://www.esamsat.jatimprov.go.id/ lalu klik E-Samsat atau
- http://www.esamsatjatim.com/ klik E-Samsat atau
- Langsung klik link https://esamsat.jatimprov.go.id/
b) Tiba di halaman tujuan, lalu Pilih Kota/Kabupaten
c) Lanjutkan Pilih Samsat
d) Isikan NOPOL kendaraan Anda (contoh: A 1234 BC)
e) Isikan kode Captcha, lalu klik tombol Cari untuk melihat hasil.
Cara ini adalah cara terbaik yang bisa Anda pilih. Alasannya:
- Info besarnya pajak kendaraan bermotor lebih akurat disertai tanggal jatuh tempo.
- Jika terlambat membayar pajak, maka besarnya denda akan muncul juga.
- Jika Anda telah melakukan pembayaran, maka tagihan tidak akan muncul.
- Kekurangannya hanya terkadang server sedang sibuk sehingga perlu mencoba beberapa saat kemudian.
2) Via Link Dipenda Jatim
Info Pajak Kendaraan Dipenda Jatim |
Cara ini memanfaatkan link website resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Link Dipenda Jatim berikut ini memang disiapkan pihak Pemprov Jatim untuk mengetahui besarnya pajak kendaraan bermotor beserta tanggal masa berlaku STNK. Langsung saja berikut cara cek pajak kendaraan bermotor melalui link Dipenda Jatim.
a) Klik link http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan
b) Isikan NOPOL kendaraan Anda (contoh: A 1234 BC)
c) Isikan kode Captcha, lalu klik tombol Cari untuk melihat hasil
Cara ini termasuk cara yang paling simpel alias sederhana. Alasannya:
- Tidak perlu memasukkan pilihan kota/kabupaten beserta Samsat.
- Informasi disertai tanggal masa berlaku STNK.
- Jarang terjadi server sibuk.
- Namun kekurangannya, tidak menampilkan detil rincian denda maupun info bahwa telah membayar pajak jika Anda sudah membayar pajak.
Demikian pembahasan Catatan Ikrom seputar cara cek pajak kendaraan bermotor Jawa Timur online. Semoga kita bisa memanfaatkannya dengan baik. Terlebih ketika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Setidaknya dapat menyiapkan dana jauh hari sebelum tanggal jatuh tempo. Kalaupun terlambat membayar pajak, setidaknya kita tahu besar nominal dendanya. Semoga Bermanfaat.
EmoticonEmoticon